Bismillahirrahmanirrahim!
Semoga dengan kehadiran website alghuroba
ini menjadi sebab kebaikan bagi kita semua, selamat membaca.
Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah
Akhlaqul Karimah
Bimbingan Ibadah Syar'iyah
Biografi Ulama Ahli Hadits
Metodologi Salaf
Nasihat Untuk Muslimah
Tafsir Al-Qur'an dan Al-Hadits
Bimbingan Kesehatan
Berkenalan Dengan Manhaj Salaf
Kesimpangsiuran yang terjadi pada sebagian orang yang mengaku bermanhaj "Salaf" yang sesungguhnya pemahamannya telah terkontaminasi..
Baca Tuntas
 
Fenomena "Jama'ah Islamiyah"
"Jama'ah Islamiyah" bukan sekedar wacana (menampik persepsi Barat mengenai kelompok "Jama'ah Islamiyah")
Baca Tuntas
 
Muhibah Al-Ustadz Ja'far Umar Thalib
Pasang surut dakwah Salafiyah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah di Indonesia telah berlangsung sejak zaman Imam Bonjol di Sumatra Barat atau bahkan sebelumnya sampai sekarang
Baca Selengkapnya
 

print
:: Fatwa Syaikh Muqbil
Admin  16 Juni 2008

Bagaimana hukum shalat di masjid yang didepannya terdapat kuburan?

Jawab:

Shalat di masjid yang didepannya terdapat kuburan; namun berada diluar tembok masjid maka shalatnya sah. Dan sesungguhnya yang dilarang ialah shalat di masjid yang pada bagian dalamnya terdapat kuburan. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Abu Sa’id Al-Khudriy Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam bersabda:

“Seluruh bagian bumi itu masjid kecuali kuburan dan kamar mandi”

Dalam shahih Muslim diriwayatkan dari Jundub, bahsawanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam bersabda:

“Ketahuilah, bahwasanya umat-umat sebelum kalian menjadikan kuburan-kuburan para Nabi dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid-masjid. Maka janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan itu sebagai masjid, karena sesungguhnya aku melarang kalian dari perbuatan tersebut”.

Dan pernyataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam:

“Janganlah kalian shalat menghadap kubur, dan jangan pula duduk diatasnya”

Larangan dalam riwayat ini yakni ketika shalat menghadap kuburan tanpa dibatasi pagar dan tembok. Adapun jika terdapat padanya tembok atau pagar, dan kuburan tersebut berada diluar tembok masjid, maka shalatnya sah insya Allah.

Tuhfatul Mujib 'Ala As'ilatil Hadhiri Wal Gharib
Syaikh Muqbil Bin Hadi Al-Wadi’i Rahimahullah
Alih Bahasa: Fikri Abul Hassan

2 Responses to " Fatwa Syaikh Muqbil"
agung
02 May 2009 at 12:54:52

APAKAH DIIJINKAN MENGCOPY ARTIKEL DARI WEBSITE INI.TERIMAKASIH SEBELUMNYA.MOHON DIBALAS

denologis
16 Jun 2008 at 05:19:53

alhamdulillah.
berarti selama ini insyaallah shaat mayoritas kita sah. karena di sekitar kita, terutama masjid-masjid NU, banyak yang seperti digambarkan dalam artikel di atas.


 

Leave a Reply

Nama*
Website
E-mail*
*

 

alghuroba crew © 2008 | +62 856 4310 2002 (no esemes) site admin | assyaikh@yahoo.com