:: P E M I L U
Admin 01 April 2009
Apakah pengertian hadits riwayat Muslim yang berbunyi:
"Barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak ada ikatan di lehernya, maka dia mati jahiliyyah."
Apakah hadits ini sebagai dalil dari As-Sunnah bahwa kita sebagai warga negara (rakyat) wajib untuk ikut memilih pemimpin (Presiden) dalam pemilu?
(Nuryati, Tanjung Makmur Paninjauan OKU, Sumatera Selatan)
Jawab:
Hadits ini adalah sebagian dari lafadh hadits riwayat Muslim dari Abdullah bin Umar Al-Khattab radhiyallahu ‘anhuma. Nafi' maula Abdullah bin Umar menceritakan bahwa ketika penduduk Madinah marah terhadap pemerintahan Yazid bin Muawiyah bin Abi Sufyan karena dinilai telah membunuh Husain bin Ali bin Abi Thalib dan keluarganya di Karbala. Waktu itu muncullah seorang tokoh yang memimpin pemberontakan kepada khalifah Yazid bin Muawiyah bernama Abdullah bin Muthi'. Maka tampilah Abdullah bin Umar datang kerumah Abdullah bin Muthi' di hari-hari peristiwa Al-Harrah (yaitu hari-hari pemberontakan kepada Yazid). Maka berkatalah Abdullah bin Muthi' kepada anak-anak buahnya: "Siapkanlah bantal untuk tempat duduk bagi Ibnu Umar!" Maka Abdullah bin Umar mengatakan: "Aku datang kepadamu bukan untuk duduk. Aku datang kepadamu untuk menyampaikan sebuah hadits yang saya dengar sendiri dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 'ala aalihi wasallam bahwa beliau bersabda:
"Barangsiapa menarik diri dari ketaatan kepada pemerintah, maka dia akan berjumpa dengan Allah dihari kiamat dalam keadaan tidak punya dalil yang membenarkan tindakkannya. Dan barangsiapa mati dalam keadaan tidak ada ikatan baiat dilehernya untuk mentaati penguasa (yakni dalam posisi memberontak kepada penguasa), maka dia mati seperti keadaan orang-orang jahiliyah (yaitu keadaan orang-orang arab jahiliyyah yang hidup dan matinya dalam keadaan tidak tunduk kepada penguasa tertentu sehingga bersikap anarkhis dan chaos)."
Sebelum hadits ini, Imam Muslim juga meriwayatkan hadits riwayat Ibnu Abbas yang kiranya cukup menjelaskan pengertian hadits Abdullah bin Umar tersebut dalam hal: kepada siapa kita harus mentaati dan tidak boleh membangkang kepadanya:
Dari Ibnu Abbas dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 'ala aalihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang tidak suka keapda satu perbuatan pemerintahnya, maka hendaklah dia bersabar. Karena siapa saja dari manusia yang keluar dari ketaatan kepada sulthan (penguasa) walaupun hanya sejengkal, kemudian dia mati dalam posisi demikian. Maka matinya adalah mati jahiliyyah."
Keluar dari ketaatan kepada sulthan itu tidak lain ialah penguasa disuatu negara. Sedangkan penguasa yang dimaksud disini ialah penguasa Muslim. Perlu antum ketahui bahwa perintah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa 'ala aalihi wasallam untuk taat kepada penguasa tidaklah mutlak dalam segala perkara. Tetapi hanya dalam perkara yang dibenarkan oleh agama Allah. Dan tidak boleh taat dalam perkara yang melanggar ketentuan agama. Hal ini ditegaskan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa 'ala aalihi wasallam:
"Wajib atas setiap muslim untuk mendengar dan taat kepada pemerintahnya dalam perkara yang disenanginya atau dalam perkara yang tidak disukainya. Bila dia diperintah oleh pemerintahnya untuk bermaksiat (yakni melanggar agama), maka tidak boleh mendengar dan taat kepadanya." (HR. Muslim dari Ibnu Umar hadits ke 1839).
Bahkan larangan memberontak kepada pemerintah Muslim juga tidaklah mutlak. Karena hal ini sempat ditanyakan oleh seorang shahabat nabi kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 'ala aalihi wasallam:
"Wahai Rasulullah, tidakkah sebaiknya kami perangi saja penguasa yang jelek itu?" beliau menjawab: "Tidak boleh, selama mereka menegakkan sholat dikalangan kalian, maka apabila kalian melihat pada pemerintah kalian itu suatu perkara yang kalian benci, maka bencilah amalannya, tetapi jangan kalian memberontak kepadanya." (HR.Muslim hadits 1855 dari ‘Auf bin Malik)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menerangkan tentang makna hadits ini: "Dalam hadits ini kita dapati pengertian bahwa tidak boleh memberontak kepada pemerintah muslimin karena mendapati pada mereka perbuatam dhalim atau fasiq selama pemerintah itu tidak merubah sedikitpun dari prinsip-prinsip islam." (Syarh Shahih Muslim, Al-Imam An-Nawawi juz 12, hal. 552)
Ibnu Hajar Al-Asqolani rahimahullah mengatakan: "Dan Ibnu Tiin menukilkan keterangan Ad-Dawudi bahwa telah disepakati oleh para ulama dalam perkara penguasa yang jahat, bila ada kemampuan untuk mencopotnya dari kekuasaan, tanpa adanya resiko terjadinya fitnah (pertumpahan darah) atau kedhaliman (terhadap manusia), maka wajib mencopotnya. Tetapi bila harus menghadapi resiko demikian, maka tidak boleh mencopotnya dan hendaknya menyikapi kejahatan penguasa tersebut dengan sabar." (Fathul Bari, Ibnu Hajar jilid 13 hal. 18)
Oleh karena itu hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam yang memerintahkan untuk mentaati pemerintah dan melarang untuk memberontak terhadapnya itu tidaklah berarti kita harus ikut pemilu dalam rangka memilih presiden di atas prinsip demokratisme. Sedangkan demokratisme itu sendiri adalah pemahaman politik yang amat bertentangan dengan Islam. Dan tidak boleh taat kepada siapapun dalam perkara yang bertentangan dengan Islam.
Al-Ustadz Ja'far Umar Thalib