Berkaitan dengan shalat shubuh dimulai pada waktu terang, bagaimana dengan riwayat Abu Daud yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memulai shalat Shubuh diwaktu gelap kemudian setelah itu diwaktu terang, dan kemudian setelah itu kembali diwaktu gelap sampai beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam wafat?
Abu Jandal, Yogyakarta
Jawab:
Lafadz hadits yang saudara sebutkan dalam riwayat Abu Dawud tentang perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam shalat fajar di waktu “ghalas” (masih gelap), dan beliau lakukan demikian sampai wafat dan tidak pernah lagi shalat fajar diwaktu isfirar (waktu terang) adalah hadits yang lemah menurut pandangan Al-Imam Az-Zaila’i didalam kitab beliau “Nashbur Rayah Li Ahaditsil Hidayah” 1/242, beliau mengkritik kelemahan hadits riwayat Abu Dawud tersebut, karena dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Usamah Bin Zaid Al-Laitsi. Dimana Usamah ini telah dikatakan oleh Abu Thalib bahwa Imam Ahmad Bin Hambal menyatakan tentangnya, bahwa Yahya Bin Sa’id telah meninggalkan Usamah (tidak meriwayatkan daripadanya) diakhir umurnya. Diriwayatkan pula oleh Al-‘Atsram bahwa Imam Ahmad menyatakan tentang Usamah, bahwa dia tidak ada nilainya dalam periwayatan hadits. Dinukil pula oleh Al-Imam Az-Zaila’i bahwa Abdullah Bin Ahmad menceritakan, bahwa bapaknya (Imam Ahmad) menyatakan tentang Usamah ini: “Dia meriwayatkan dari Nafi’ beberapa hadits yang munkar.” Abu Hatim menyatakan: “Bahwa Usamah ini boleh ditulis riwayatnya tapi tidak boleh dijadikan hujjah dengannya.” An-Nasaa’i dan Ad-Daruquthni menyatakan tentang Usamah bahwa dia ini adalah rawi yang tidak kuat. Ibnu ‘Adi menyatakan bahwa hadits riwayat Usamah tidak mengapa untuk diriwayatkan. Demikian Az-Zaila’i menukil berbagai kritikan terhadap rawi yang bernama Usamah Bin Zaid Al-Laitsi dalam sanad hadits Abi Dawud tersebut.
Al-Imam Al-Mizzi dalam Tahdzibul Kamal membawakan riwayat Abdullah Bin Ahmad Bin Hambal, bahwa Imam Ahmad Bin Hambal menyatakan tentang Usamah Bin Zaid Al-Laitsi: “Bila engkau perhatikan haditsnya maka engkau akan tahu bahwa dalam haditsnya terdapat riwayat yang diingkari. Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil membawakan riwayat dari Ibnu Abi Maryam dari Abdullah Bin Ahmad Bin Hambal, beliau menceritakan: “Aku pernah bertanya kepada bapak-ku tentang Usamah Bin Zaid Al-Laitsi, maka beliau menjawab: “Bila memandang pada haditsnya maka akan jelas bagimu bahwa haditsnya terdapat unsur kesimpangsiuran (mudtharib). Hanya saja yang menguatkan kedudukan Usamah Bin Zaid Al-Laitsi ialah periwayatan darinya oleh Imam Muslim dalam Shahihnya. Tetapi periwayatan itu tidak cukup untuk menggugurkan berbagai kritikan terhadapnya dari para Ulama Ahli Hadits tersebut.diatas.
Al-Ustadz Ja’far Umar Thalib
0 Responses to "Studi Kritis Riwayat"
Leave a Reply