Ustadz... To the point aja, saya seorang perempuan yang tengah berpacaran dengan seorang lelaki yang umurnya jauh lebih tua (15 thnan) dan status lelaki itu seorang duda. Awalnya saya berpacaran tanpa tujuan untuk menikah, tetapi pacar saya sudah mengajak saya menikah sebelum kita berpacaran. Karena saya belum berniat serius, maka di awal pacaran saya tidak pernah mengenalkan laki-laki ke keluarga saya. Tapi seiring waktu, hubungan kami telah melampaui batas yang sudah ditentukan agama. Kami terjurus dalam hubungan suami istri yang seharusnya tidak boleh kami lakukan. Dan demi Allah, awalnya saya tidak tahu kalo itulah yang namanya hubungan badan. Setelah itu, kami sempat putus. Karena saya tahu sekali kalo keluarga tidak akan setuju jika saya menikah dengan laki-laki ini. Tapi ternyata apa yang sudah saya lakukan dengan laki-laki itu terus menghantui saya.
Saya sangat merasa berdosa, hingga pada akhirnya saya mendatangi laki-laki itu lagi dan meminta dia untuk bertanggungjawab atas apa yang sudah kami lakukan. Ternyata lagi, dia tengah menjalin hubungan dengan wanita lain (kondisinya karena saya dan dia memang sudah putus). Tapi karena saya meminta dia menikahi utk betanggung jawab, dan dia pun mau melakukan pertanggungjawaban itu. Maka kami pun kembali pacaran dengan tujuan sudah sama yaitu MENIKAH. Saya sudah berusaha memperkenalkan si laki-laki ke keluarga saya, bahkan si laki-laki langsung mengajak bapaknya untuk berkenalan dengan orang tua saya (kondisinya kami beda pulau). Tapi setelah 2 bln kami menghadap ke orang tua saya, belum ada jawaban pasti dari orang tua saya. Yang saya tahu, mereka keberatan dengan statusnya yang duda dan umur kami yang jauh berbeda. Oh ya.. kami juga tidak memberitahukan kalo kami sudah berhubungan terlalu jauh, karena ini bisa mengakibatkan satu hal yang sangat tidak diinginkan. Saya butuh saran untuk ini semua. Saya dan pacar saya sudah bingung mau di apakan lagi ini. Dan kami berdua sudah benar-benar bertobat dan ingin menebus kesalahan itu dengan berniat membentuk keluarga yang sakinah. Dia maupun saya mulai kembali ke jalan yang benar dan kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk tidak melakukan apa yang dilarang agama Bahkan untuk menghindari itu, saya bersedia untuk pulang ke rumah orang tua saya (Sumatra), tetapi tetap dengan keinginan menikah. Sekali lagi, saya benar-benar butuh masukan dari ustadz dengan masalah saya ini, terima kasih.
(Muslimah)
Jawab:
Saudari, yang semoga Allah membimbing Anda ke jalan yang diridhai-Nya. Bila saudari ingin menikah dengan pria yang telah menzinai saudari, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat itu ialah
Yang pertama, Pria yang telah menzinahi saudari beragama Islam dan menunaikan sholat lima waktu. Karena kalau dia adalah pria yang Kafir (non Muslim) atau pria yang tidak menjalankan sholat lima waktu, maka tidak sepantasnya dia menikahi saudari, dan dilarang oleh agama untuk terjadinya pernikahan diantara kalian berdua.
Kedua, Pria tersebut telah berjanji dan bersedia untuk meninggalkan kebiasaannya berzina dan berbuat kemaksiatan lainnya. Sehingga dia dalam keadaan bertaubat dari segala kemaksiatannya. Karena bila dia adalah tipe pria hidung belang (pezina), atau kecanduan dengan berbagai kemaksiatan yang lainnya, maka haram bagi anda untuk menikah dengannya.
Ketiga, Pria tersebut mempunyai kemampuan untuk membiayai keperluan kehidupan berumah tangga bagi isterinya (yakni menyediakan sandang, pangan dan papan).
Ke-empat, pernikahan anda harus disetujui oleh wali anda. Dan yang dikatakan wali itu ialah ayah kandung anda (ayah tiri bukan wali), atau paman dari pihak ayah (yakni saudara kandung dari ayah kandung anda, sedangkan paman dari pihak ibu, yaitu saudara kandung dari ibu anda, bukanlah wali bagi anda), atau saudara kandung anda.
Yang kelima, bila wali anda menolak menikahkan anda dengan pria pilihan anda tanpa alasan syar’i, dan telah di upayakan oleh pria pilihan anda itu untuk meminang anda dari para wali tersebut, maka boleh bagi anda untuk dinikahkan oleh wali hakim dari KUA setempat. Alasan penolakan wali yang syar’i itu ialah alasan penolakan yang dibolehkan oleh syariah. Sedangkan alasan penolakan wali yang tidak syar’i itu ialah alasan yang tidak disyahkan oleh syariah.
Kemudian yang terakhir, alasan penolakan wali yang syar’i itu ialah sebagai berikut:
a. Pria yang meminang wanita itu ialah pria kafir atau pria yang rusak akhlaqnya.
b. Pria yang meminang itu diperhitungkan oleh pihak wali tidak mampu untuk menunaikan tanggung jawabnya sebagai seorang suami.
c. Pria yang meminang tersebut di perkirakan oleh pihak wali dapat merusakkan agama dan akhlaq si wanita.
Demikianlah saudari, segeralah anda bertaubat kepada Allah dari perbuatan zina dan jauhilah pria tersebut dari keakraban bergaul, sementara anda menanti saat pernikahan anda dengannya. Perbanyak do’a kepada Allah, agar Allah membimbing anda untuk mendapatkan seorang suami yang akan membimbing anda ke jalan Allah dan membimbing anak cucu anda ke dalam rahmat-Nya.
Al Ustadz Ja'far Umar Thalib
Monday, 20 June 2011 at 16:23:48
Bismillah... Afwan menambah pertanyaan terkait topik diatas. Gimana hukumnya jika yang perempuan hamil dari hubungan tersebut ??.. Apakah boleh baginya menikah pada saat dia sedang hamil diluar nikah, ataukah dia harus menunggu sampai selesai nifas dari anak yang dikandungnya ??.. Jazakumullahu wa barokallohu fiikum.