Berita pelaksanaan hukum pancung terhadap Ruyati di Kerajaan Saudi Arabia baru-baru ini telah menjadi komoditi politik bagi pihak-pihak yang sedang mencari simpati publik di Indonesia. Kesedihan keluarga Ruyati diekploitir sedemikian rupa dan dikemas menjadi konsumsi publik yang sangat menyentuh emosi masyarakat luas di Indonesia. Bukan saja para ‘Pekerja Politik' yang berkepentingan dengan huru hara ‘Pancung Ruyati' ini, tapi juga merembet kepada pihak-pihak yang tidak senang dengan idiologi agama yang melandasi hukum yang diberlakukan di Kerajaan Saudi Arabia sekarang ini.
Siapapun yang harus menjalani hukum pancung itu, bagi seorang Muslim harus disikapi dengan keyakinan adilnya hukum qishas terhadap kasus pembunuhan. Hukum qishas itu artinya hukum balas terhadap hak individu anggauta masyarakat yang dilanggar oleh pelaku kejahatan. Allah Ta'ala menegaskan dalam Al Qur'an :
"Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kalian melaksanakan hukum qishas dalam kasus pembunuhan". QS. Al Baqarah 178
Kemudian Allah Ta'ala dalam ayat berikutnya menjamin :
"Dan bagi kalian dalam pelaksanaan hukum qishas itu ada jaminan kehidupan yang aman wahai orang-orang yang berakal, semoga kalian bertaqwa kepada Allah (sehingga kalian takut membunuh)". QS. Al Baqarah 179.
Hukum qishas harus dilaksanakan, bukan saja dalam kasus pembunuhan sengaja. Akan tetapi juga harus dilaksanakan dalam kasus melukai atau membunuh dengan tidak sengaja atau penganiyayaan yang lainnya. Namun yang harus dilaksanakan hukum pancung padanya hanyalah dalam kasus pembunuhan yang disengaja dan keluarga si terbunuh tidak memaafkan sipembunuh.
Hukum qishas ini ditetapkan bukan saja didalam Al Qur'an, akan tetapi juga didalam kitab Taurat yang diwajibkan pelaksanaannya atas Bani Israil. Juga didalam Injil yang wajib dilaksanakan oleh orang-orang Nashara. Hal ini telah ditegaskan dalam Al Qur'an di S. Al Ma'idah 44 - 47.
Jadi sesungguhnya hukum qishas ini adalah hukum universal yang meliputi tiga agama samawi (yaitu Yahudi, Nashara, dan Islam) dan bukan hukum Islam semata. Dan pelaksanaan hukum pancung itu harus melalui proses hukum di Mahkamah Syar'iyyah yang hakimnya adalah Ulama' yang ahli hukum Syari'ah Islamiyah. Dimana hukum Syari'ah Islamiyah sangat ketat dalam menjamin keadilan bagi semua pihak yang berperkara. Baik pihak tertuduh maupun pihak korban dan keluarganya. Allah Ta'ala menegaskan :
"Apakah hukum jahiliyah (yakni hukum selain Islam) yang mereka maukan ? Hukum siapakah yang lebih baik dari hukum Islam bagi kaum yang mempunyai keyakinan yang benar". QS. Al Ma'idah 50.
Juga Allah Ta'ala menegaskan :
"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian orang-orang yang selalu menegakkan persaksian yang adil, dan janganlah kebencian kalian kepada suatu kaum, menyebabkan kalian tidak berbuat adil. Tetaplah kalian berbuat adil, karena berbuat adil itu lebih dekat kepada ketaqwaan. Tetaplah kalian bertaqwa kepada Allah. Karena sesungguh Allah itu Maha Mengetahui segala apa yang kalian lakukan". QS. Al Ma'idah 8.
Vonis Mahkamah Syar'iyyah terhadap seseorang yang diyakini telah melakukan pembunuhan sengaja, masih harus diperiksa oleh Mahkamatut Taftish dan bila disetujui vonis itu, harus diperiksa lagi oleh Mahkamatul Ulya. Semua anggauta Mahkamah tersebut adalah para Ulama yang telah diakui kredibilitas dan kapabilitasnya dalam ilmu peradilan Syari'ah Islamiyah. Setelah disetujui oleh Mahkamah tersebut, barulah si pembunuh nasibnya diserahkan kepada keluarga siterbunuh. Bila Hakim Mahkamah Syar'iyyah berhasil merayu keluarga terbunuh untuk memaafkan si pembunuh, maka sipembunuh bebas dari hukuman pancung dan sebagai gantinya sipembunuh harus membayar kepada keluarga terbunuh seharga seratus ekor onta. Dan setelah itu bebaslah sipembunuh dari jeratan hukum. Namun bila Mahkamah gagal untuk merayu keluarga terbunuh untuk memaafkan pembunuh, maka tidak lain hukuman pancung kepala harus dilaksanakan terhadap si pembunuh, dan itulah nasib yang dialami Ruyati yang malang.
Maka hukum pancung yang dituntunkan oleh Islam sebagaimana yang dilaksanakan di Kerajaan Saudi Arabiah itu sesungguhnya sangat manusiawi dan sangat adil. Bukan hukum sembarangan dan tidak dijangkiti oleh mafia hukum atau markus (makelar kasus). Meskipun di Saudi Arabia tidak ada komisi anti mafia hukum. Para Ulama' dari Hai'ah Kibarul Ulama' (Majlis Ulama' Besar) mempunyai wewenang langsung untuk mengontrol segala proses hukum di Mahkamah Syari'ah, Mahkamah Taftish, dan Mahkamatul Ulya.
Dengan demikian tuduhan tidak manusiawi atau melanggar ham terhadap hukum tersebut, adalah tuduhan para ‘Pekerja Politik' yang amat naif dan tidak rasional. Saya sebagai guru agama, sangat prihatin dengan sikap masmedia di Indonesia yang terus-menerus menyuarakan tuduhan tidak adil terhadap pelaksanaan hukuman pancung tersebut. Masmedia Indonesia tidak seimbang dalam menyuguhkan berita kepada publik tentang hukuman itu. Yang dilansir hanya sisi kesedihan Ruyati yang menjalani hukuman itu dan kesedihan keluarga yang ditinggalkannya. Tidak ada pemberitaan tentang betapa sedihnya keluarga siterbunuh dan bagaimana kasus pembunuhan itu terjadi dan bagaimana pula proses hukum yang telah dijalani Ruyati sehingga mengantarkannya ke depan algojo. Aku menasehatkan kepada berbagai pihak : Bertaqwalah kepada Allah dalam berkata atau berkomentar, dan takutlah kepada Allah dari kemarahanNYA atas perkataan dan komentar yang zalim terhadap sesama manusia.
Lebih-lebih lagi kita harus malu, kalau kita masih punya rasa malu, bahwa hukum di negara kita sendiri masing sangat carut marut dan banyak menzalimi rakyat kecil dan penuh manipulasi hukum. Lembaga peradilan kita masih sangat memprihatinkan dan sama sekali tidak dapat menjamin hak asasi rakyat jelata sekelas Ruyati dan keluarganya. Dalam kondisi lembaga peradilan kita seperti itu, kemudian kita berdemo dan teriak-teriak di jalan menuduh hukum di negara orang lain tidak adil, bahkan biadab ! Quovadis Indonesiaku............
Al-Ustadz Ja'far Umar Thalib
0 Responses to "Hukum Pancung Terhadap Pembunuh"
Leave a Reply