- Alghuroba.org - http://alghuroba.org -

:: Fatwa Syaikh Muqbil
Admin  16 Juni 2008

Bagaimana hukum shalat di masjid yang didepannya terdapat kuburan?

Jawab:

Shalat di masjid yang didepannya terdapat kuburan; namun berada diluar tembok masjid maka shalatnya sah. Dan sesungguhnya yang dilarang ialah shalat di masjid yang pada bagian dalamnya terdapat kuburan. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Abu Sa’id Al-Khudriy Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam bersabda:

“Seluruh bagian bumi itu masjid kecuali kuburan dan kamar mandi”

Dalam shahih Muslim diriwayatkan dari Jundub, bahsawanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam bersabda:

“Ketahuilah, bahwasanya umat-umat sebelum kalian menjadikan kuburan-kuburan para Nabi dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid-masjid. Maka janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan itu sebagai masjid, karena sesungguhnya aku melarang kalian dari perbuatan tersebut”.

Dan pernyataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam:

“Janganlah kalian shalat menghadap kubur, dan jangan pula duduk diatasnya”

Larangan dalam riwayat ini yakni ketika shalat menghadap kuburan tanpa dibatasi pagar dan tembok. Adapun jika terdapat padanya tembok atau pagar, dan kuburan tersebut berada diluar tembok masjid, maka shalatnya sah insya Allah.

Tuhfatul Mujib 'Ala As'ilatil Hadhiri Wal Gharib
Syaikh Muqbil Bin Hadi Al-Wadi’i Rahimahullah
Alih Bahasa: Fikri Abul Hassan